KALTENGLIMA.COM – Ada banyak sekali tanggal merah di bulan Mei dan Juni 2025. Terbaru, awal Juni 2025 seperti yang diketahui adalah sebagai Hari Lahir Pancasila pada Minggu, 1 Juni 2025.
Dan menjadi pertanyaan apakah Hari Lahir Pancasila ini ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Metode Duduk Berjalan 2-20, Solusi Mudah Mengatur Gula Darah Tanpa Latihan Berat
Berdasarkan Surat keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, tanggal 1 Junni 2025 yang ditetapkan Hari Libur Nasional ditetapkan sebagai libur nasional.
SKB tiga menteri ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Varian LF.7 dan NB.1.8 Jadi Penyebab Meningkatnya Kasus COVID di Singapura, Ini Gejalanya
Nah, beberapa hari sebelumnya pada Kamis, 29 Mei 2025 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagai perayaan peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Kemudian, pada Jumat, 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Baca Juga: Perubahan pada Mata yang Jadi Tanda Kolesterol Tinggi
Ini daftar longweekend :
- Kamis, 29 Mei 2025: Libur tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan sekaligus libur nasional Hari Pancasila
Namun, ketentuan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada Jumat, 30 Mei 2025 ini berbeda dengan untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Baca Juga: Joe Biden Alami Gejala Kanker Prostat, Kenali Tanda-tandanya
Menurut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, pegawai ASN bisa menikmati cuti bersama sebagai hari libur tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Sementara itu, ketentuan aturan cuti bersama pegawai swasta berbeda dengan pegawai ASN. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada perusahaan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.