Pertama, mereka mendesak Presiden RI dan Menteri Perhubungan agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi pemerintah, khususnya Permenhub PM No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.
Kedua, mereka meminta DPR RI Komisi V untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Kementerian Perhubungan, asosiasi, dan pihak aplikator.
Baca Juga: Apakah Tanggal 1 Juni 2025 Libur?
Ketiga, mereka menuntut agar potongan komisi dari aplikasi dibatasi maksimal 10 persen. Keempat, mereka menginginkan revisi terhadap skema tarif penumpang dengan menghapus sistem aceng, slot, hemat, prioritas, dan sejenisnya yang dianggap merugikan mitra pengemudi.
Terakhir, mereka menuntut penetapan tarif tetap untuk layanan makanan dan pengiriman barang, serta menuntut pelibatan semua pihak terkait seperti asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI dalam proses penetapannya.