Demo Ojol Digelar di Jakarta, 2.554 Personel Gabungan Dikerahkan

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 07:16 WIB
Personel Gabungan. (Humas Polres Morowali)
Personel Gabungan. (Humas Polres Morowali)

Pertama, mereka mendesak Presiden RI dan Menteri Perhubungan agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi pemerintah, khususnya Permenhub PM No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.

Kedua, mereka meminta DPR RI Komisi V untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Kementerian Perhubungan, asosiasi, dan pihak aplikator.

Baca Juga: Apakah Tanggal 1 Juni 2025 Libur?

Ketiga, mereka menuntut agar potongan komisi dari aplikasi dibatasi maksimal 10 persen. Keempat, mereka menginginkan revisi terhadap skema tarif penumpang dengan menghapus sistem aceng, slot, hemat, prioritas, dan sejenisnya yang dianggap merugikan mitra pengemudi.

Terakhir, mereka menuntut penetapan tarif tetap untuk layanan makanan dan pengiriman barang, serta menuntut pelibatan semua pihak terkait seperti asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI dalam proses penetapannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X