KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 19 tahun enam bulan kepada Agus Sugianto yang terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Komang Agus Asmara, seorang juru parkir penyandang disabilitas tunagrahita.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Theodora Usfunan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kejadian bermula pada malam 5 November 2024, ketika Agus dan korban bertemu dan sepakat menjual sepeda motor milik korban untuk digunakan sebagai modal bermain judi online.
Sepeda motor tersebut kemudian dijual Agus seharga lima juta rupiah, dan seluruh uang hasil penjualan itu digunakan untuk bermain slot tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga: KPK Ungkap 8 Tersangka dari Kemnaker dalam Kasus Suap Pengurusan TKA
Setelah menyadari bahwa uang habis karena kalah judi dan takut dimarahi, Agus mulai merencanakan pembunuhan.
Ia menyiapkan pisau cutter dan pada malam berikutnya menjemput korban untuk mencari lokasi sepi. Setelah berkeliling, mereka berhenti di bantaran Sungai Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan.
Di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran antara keduanya setelah Agus mengaku bahwa uang hasil penjualan motor telah habis.
Baca Juga: PPHI Sarankan Jemaah Haji Pakai Masker usai Virus MERS-CoV
Saat korban lengah, Agus menyerang menggunakan pisau cutter hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, Agus membersihkan diri, mengambil telepon genggam korban, dan menjualnya seharga enam ratus ribu rupiah yang kemudian digunakan kembali untuk bermain judi online.
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Agus mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagai faktor yang memberatkan, sementara sikap sopan terdakwa selama proses hukum dan catatan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Baca Juga: PPHI Sarankan Jemaah Haji Pakai Masker usai Virus MERS-CoV
Atas perbuatannya, Agus dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman berat sesuai tuntutan jaksa.