nasional

Satpol PP Tertibkan 27 Lapak Pedagang Liar di Kawasan Puncak Bogor

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:25 WIB
Ilustrasi Satpol PP (https://www.bekasikab.go.id/)

KALTENGLIMA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Puncak, khususnya di wilayah Kecamatan Cisarua.

Sebanyak 27 lapak PKL dibongkar dalam operasi yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara tindakan penertiban pelanggaran peraturan daerah.

Baca Juga: Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah

Proses penertiban dimulai dengan apel dan penyisiran lokasi-lokasi yang masih terdapat pedagang yang beroperasi secara ilegal, mulai dari Kecamatan Cisarua hingga ke area Hibisc Fantasy Puncak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar 12 lapak dari kantor Kecamatan Cisarua sampai Simpang Taman Safari, serta 15 lapak di sekitar Hibisc Fantasy.

Barang-barang seperti kursi, meja, terpal, dan gerobak yang disembunyikan di semak-semak perkebunan teh berhasil dikumpulkan hingga memenuhi satu truk.

Baca Juga: Polisi Lakukan Pengusutan Terkait Dugaan Oknum Guru SMP yang Lecehkan Siswi di Depok

Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar agar tidak mengganggu ketertiban.

Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen melakukan patroli rutin setiap hari untuk menjaga agar kawasan Puncak bebas dari keberadaan PKL ilegal.

Kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa kendala.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB