KALTENGLIMA.COM - Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, mantan anggota TNI AD yang pernah bertugas sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong selama 2014 hingga 2021, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skema kredit fiktif BRIguna di BRI Unit Menteng Kecil pada kurun waktu 2019 sampai 2023.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Juli Isnur, meyakini bahwa Dwi Singgih melanggar ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana pokok, Dwi Singgih juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ancaman kurungan enam bulan jika tidak dibayar, serta pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti senilai Rp49,02 miliar dengan ancaman tambahan penjara tujuh tahun jika tidak sanggup membayar.
Baca Juga: Imigrasi Terapkan Aturan Baru: WNA Harus Datang Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Jaksa menyatakan bahwa tindakan korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama sejumlah pihak dari internal BRI, termasuk Nadia Sukmaria, pegawai BRI Cabang Menteng Kecil; Rudi Hotma, kepala unit periode 2019–2022; dan Heru Susanto, kepala unit periode 2022–2023.
Ketiganya turut didakwa dan disidangkan dalam perkara yang sama serta dikenai pasal serupa. Nadia dituntut hukuman penjara tujuh tahun, sedangkan Rudi dan Heru masing-masing lima tahun.
Ketiganya juga diminta membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti: Rp29,8 juta untuk Nadia, Rp65,5 juta untuk Rudi, dan Rp26,5 juta untuk Heru.
Baca Juga: B.I Siap Sambangi Jakarta Untuk Konser The Last Parade 2025
Sebagai pertimbangan dalam tuntutan, jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah menghambat program pemberantasan korupsi pemerintah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp57,05 miliar.
Khusus untuk Dwi Singgih, jaksa menekankan bahwa ia tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam dakwaan, Dwi Singgih dinilai memperkaya diri sendiri hingga Rp56,79 miliar dari total kerugian negara.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Murung Raya Meriahkan CFD, Ini Harapan Dewan
Ia juga disebut telah memberikan keuntungan bagi sejumlah individu lainnya, termasuk Nadia, Rudi, Heru, Antonius HPP, Muyasir, Wiwin Tinni, Herawati, serta dua pihak lain bernama Maman dan Sutrisno.
Modus yang dilakukan antara lain dengan memalsukan dokumen persyaratan pengajuan kredit BRIguna yang diajukan ke BRI Unit Menteng Kecil selama periode tersebut.