Kasus Calo CPNS, Pegawai Kejati Jateng Raup Rp1,7 Miliar dari Korban

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 11:39 WIB
Ilustarsi penerimaan CPNS (infosumsel.ID)
Ilustarsi penerimaan CPNS (infosumsel.ID)

KALTENGLIMA.COM - Moch. Baiquni Justicia Rahman, seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, didakwa atas kasus penipuan dengan modus menjadi calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 27 Mei, Baiquni mengakui telah menerima uang mencapai total Rp1,7 miliar dari tujuh korban yang dijanjikan bisa lolos menjadi pegawai kejaksaan tanpa melalui prosedur resmi.

Kasus ini berawal saat pembukaan seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2021, di mana Baiquni mengaku mengenal seseorang bernama Ibnu Hadi Prastowo yang diklaim memiliki koneksi untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai Kejaksaan Agung dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Banjir Melanda Berau Kaltim, Air Capai Atap Rumah, Evakuasi Warga Berjalan

Dengan memanfaatkan jabatannya di bidang perdata dan tata usaha negara, serta perannya dalam kepanitiaan seleksi CPNS sebagai penjaga loker ujian, Baiquni menawarkan kemudahan kepada para korban untuk diterima menjadi CPNS tanpa harus mendaftar secara daring atau mengikuti tes.

Para korban kemudian menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang, dan bahkan diminta membayar tambahan biaya sebesar Rp2,5 juta untuk keperluan seragam.

Sayangnya, tak satu pun dari mereka berhasil lolos menjadi CPNS. Baiquni sendiri diketahui telah menjadi PNS sejak tahun 2011.

Baca Juga: Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Non Halal, BPOM Langsung Turun Tangan Selidiki

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan kepercayaan publik dan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Proses hukum terhadap Baiquni kini tengah berlangsung di pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X