KALTENGLIMA.COM - Moch. Baiquni Justicia Rahman, seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, didakwa atas kasus penipuan dengan modus menjadi calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 27 Mei, Baiquni mengakui telah menerima uang mencapai total Rp1,7 miliar dari tujuh korban yang dijanjikan bisa lolos menjadi pegawai kejaksaan tanpa melalui prosedur resmi.
Kasus ini berawal saat pembukaan seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2021, di mana Baiquni mengaku mengenal seseorang bernama Ibnu Hadi Prastowo yang diklaim memiliki koneksi untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai Kejaksaan Agung dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: Banjir Melanda Berau Kaltim, Air Capai Atap Rumah, Evakuasi Warga Berjalan
Dengan memanfaatkan jabatannya di bidang perdata dan tata usaha negara, serta perannya dalam kepanitiaan seleksi CPNS sebagai penjaga loker ujian, Baiquni menawarkan kemudahan kepada para korban untuk diterima menjadi CPNS tanpa harus mendaftar secara daring atau mengikuti tes.
Para korban kemudian menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang, dan bahkan diminta membayar tambahan biaya sebesar Rp2,5 juta untuk keperluan seragam.
Sayangnya, tak satu pun dari mereka berhasil lolos menjadi CPNS. Baiquni sendiri diketahui telah menjadi PNS sejak tahun 2011.
Baca Juga: Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Non Halal, BPOM Langsung Turun Tangan Selidiki
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan kepercayaan publik dan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Proses hukum terhadap Baiquni kini tengah berlangsung di pengadilan.
Artikel Terkait
Perusakan Stadion GBLA: Suporter Diduga Bobotoh Diamankan Polisi
Pengepul Emas Mentah 1,2 Kg di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dijadikan Tersangka, Namun Belum Ditahan
Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi Gratis