Imigrasi Terapkan Aturan Baru: WNA Harus Datang Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 21:15 WIB
Ilustrasi passport. Foto: Pexels/Vinta Supply Co.
Ilustrasi passport. Foto: Pexels/Vinta Supply Co.

 

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menetapkan aturan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) mendatangi kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara sebagai syarat perpanjangan izin tinggal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 29 Mei 2025. Sebelum datang ke kantor imigrasi, WNA dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa saat kedatangan atau VoA. Namun, bagi kelompok WNA yang masuk kategori rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta mereka yang dalam kondisi mendesak, proses administrasi hingga pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.

 Baca Juga: Legislator DPRD Benny Siswanto DPRD Apresiasi Langkah Polisi Berantas Aksi Premanisme

Kebijakan ini diberlakukan menyusul evaluasi yang menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan lemahnya tanggung jawab dari penjamin WNA.

Dalam operasi bersama dengan BKPM pada triwulan pertama 2025, ditemukan 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 215 perusahaan penjamin yang bermasalah.

Ditjen Imigrasi juga mencatat peningkatan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA, dari 1.610 kasus pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025, meningkat sebesar 36,71 persen.

Baca Juga: Murung Raya Dukung Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Provinsi Kalteng

Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperketat pengawasan izin tinggal dan memperkuat tanggung jawab penjamin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan penjamin melaporkan setiap perubahan data WNA yang dijaminnya.

 Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses wawancara dan mengimbau WNA untuk memberikan informasi yang jujur kepada petugas demi menghindari kendala di masa mendatang.

Kebijakan baru ini juga bertujuan menjaga ketertiban administrasi serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X