nasional

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 | 12:52 WIB
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon. (instagram/humaspolrestacirebon)

KALTENGLIMA.COM - Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 19 orang.

Keduanya adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah selaku pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab atas pengawasan operasional di lapangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua tersangka tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun telah menerima dua surat larangan dari Dinas ESDM.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Gubernur Jakarta Larang Pembuangan Limbah Kurban ke Sungai

Surat pertama dikeluarkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena tambang tersebut belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja, yang akhirnya memicu longsor dan menyebabkan korban jiwa.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa peristiwa terjadi saat pekerja menambang batu gamping dan tras, hingga tebing runtuh dan menimbun pekerja serta alat berat.

Baca Juga: Dedi Bunuh Wirya Akibat Berikan Komentar di Live TikTok Pacarnya

Polisi menyita lima dump truck, empat ekskavator, dan sejumlah dokumen izin usaha yang ternyata belum mencakup RKAB.

Kedua tersangka dijerat pasal-pasal dari UU Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, dan KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB