KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada Senin, 2 Juni 2025, KPK memanggil dua mantan pejabat tinggi Kemnaker untuk diperiksa sebagai saksi, yakni Suhartono yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020–2023 serta Haryanto yang menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta 2024–2025.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Empat Pendaki Terjebak Hipotermia di Bukit Pading, Proses Evakuasi Berlangsung Malam Hari
Fokus utama pemeriksaan adalah mendalami dugaan pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.
Selain dua mantan dirjen tersebut, KPK juga memeriksa dua pegawai aktif di Kemnaker, yakni Fitriana Susilowati yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Madya dan Rizky Junianto yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk periode September 2024–2025.
Dugaan korupsi yang sedang diusut ini melibatkan praktik suap dan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, dan berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Seluruh Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Makkah, Siap Sambut Puncak Haji
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka, yang diduga merupakan pejabat atau oknum di lingkungan Ditjen Binapenta Kemnaker, dituduh memungut atau memaksa sejumlah pihak memberikan uang sebagai bentuk suap atau gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
Menurut pernyataan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019 dan diperkirakan telah menghasilkan uang sebesar Rp 53 miliar.
KPK menegaskan akan terus menggali informasi dan membongkar jaringan korupsi yang ada demi menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam sistem ketenagakerjaan nasional.