KALTENGLIMA.COM - Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 19 orang.
Keduanya adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah selaku pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab atas pengawasan operasional di lapangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua tersangka tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun telah menerima dua surat larangan dari Dinas ESDM.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Gubernur Jakarta Larang Pembuangan Limbah Kurban ke Sungai
Surat pertama dikeluarkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena tambang tersebut belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja, yang akhirnya memicu longsor dan menyebabkan korban jiwa.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa peristiwa terjadi saat pekerja menambang batu gamping dan tras, hingga tebing runtuh dan menimbun pekerja serta alat berat.
Baca Juga: Dedi Bunuh Wirya Akibat Berikan Komentar di Live TikTok Pacarnya
Polisi menyita lima dump truck, empat ekskavator, dan sejumlah dokumen izin usaha yang ternyata belum mencakup RKAB.
Kedua tersangka dijerat pasal-pasal dari UU Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, dan KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Artikel Terkait
Mendes Bekerja Sama dengan Quantum Akhyar untuk Meluncurkan Aksi Menanam di Indonesia
Dinas ESDM Mencatat Terdapat 176 Pertambangan Ilegal di Jawa Barat
Begini Syarat Jika Kamu Ingin Menjadi Seorang Dosen
Polisi Usut Penyebab Kematian Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SD di Makassar