nasional

Duit Rp 1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Suap Izin TKA Kemnaker Disita KPK

Kamis, 5 Juni 2025 | 05:35 WIB
ilustrasi gedung KPK (KPK)

 

KALTENGLIMA.COM - KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar mengenai penyidikan kasus pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang miliaran rupiah tersebut disita dari salah satu tersangka perkara ini.

"KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Identitas tersangka tersebut belum diungkap KPK. Pihak KPK menyebutkan penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA Kemnaker masih berjalan. Selain itu, KPK juga sudah menggeledah tiga lokasi terkait perkara ini. KPK turut menyita uang Rp 300 juta bahkan sejumlah dokumen. Budi mengatakan tiga lokasi tersebut digeledah pada Selasa (27/5). Lokasi pertama yaitu agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sambut Kunjungan Wakasad dan Rombongan di Murung Raya

"Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya," ucap Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Lokasi selanjutnya yaitu agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah data elektronik dalam penggeledahan itu.

"Lokasi kedua di PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker," katanya.

Baca Juga: Dewan Dukung Pemkab Mewujudkan Pemerataan Akses Listrik di Murung Raya

Terakhir yaitu, menggeledah rumah PNS Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen aliran uang hingga uang tunai Rp 300 juta.

"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Dan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," tuturnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan adanya pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023. Total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak tahun 2019 silam. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Baca Juga: Donald Trump sebut Presiden China Sulit Diajak Buat Kesepakatan

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB