Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Dapat Hukuman Penjara Seumur Hidup

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 20:10 WIB
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (tengah) meninggalkan ruang sidang untuk ditahan kembali usai dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu 4/6/2025 (Antara)
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (tengah) meninggalkan ruang sidang untuk ditahan kembali usai dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu 4/6/2025 (Antara)

KALTENGLIMA.COM - Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut Kelasi Satu TNI AL Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda bernama Juwita.

Kepala Odmil, Letkol CHK Sunandi, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP karena dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Selain pidana pokok, Sunandi juga meminta agar terdakwa dipecat dari dinas TNI AL karena tidak ada alasan hukum yang membenarkan atau meringankan perbuatannya.

Baca Juga: Kemenkes sebut Kaprodi FK Undip Hambat Pengungkapan Kasus Perundungan PPDS

Dalam tuntutannya, Odmil juga meminta agar majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, dan sisanya tetap berada dalam berkas perkara.

Odmil menegaskan terdakwa harus tetap berada dalam tahanan selama proses peradilan berlangsung.

Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang berlangsung di Banjarbaru.

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Jadi Khatib Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas, namun kejanggalan berupa luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel pribadi memunculkan kecurigaan.

Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal, dan kasus ini pun menarik perhatian publik serta mendorong proses hukum yang lebih mendalam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X