KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kesehatan mengungkap adanya tindakan menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.
Hal ini disampaikan oleh Pamor Nainggolan, Ketua Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kemenkes, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang perkara dugaan perundungan dengan terdakwa Taufik Eko.
Dalam persidangan, Pamor menjelaskan bahwa terdakwa diduga mengarahkan para peserta PPDS Angkatan 77 untuk memberikan keterangan tertentu saat diperiksa oleh Kemenkes.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Jadi Khatib Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel
Rekaman yang diputar di pengadilan menunjukkan Taufik mencoba mengondisikan jawaban, menyarankan peserta menggunakan hak diam, dan mengklaim bahwa telepon mereka telah diganti.
Ia juga menyampaikan ancaman bahwa saksi bisa berubah status menjadi tersangka, serta menuduh Kemenkes memaksa pihak kepolisian untuk mengarahkan kasus ini sebagai perundungan.
Kasus ini mencuat setelah kematian Aulia Risma Lestari, seorang peserta PPDS yang diduga bunuh diri pada 2024.
Baca Juga: Viral Soal Chat Audio WhatsApp Bisa Bobol Rekening Hingga Daftar Pinjol, Ini Kata Pakar
Peristiwa tersebut memicu penyelidikan yang mengarah pada dugaan perundungan dan pungutan liar di lingkungan program studi Anestesiologi Undip.
Selain Taufik, dua pihak lain juga turut diadili, yaitu Sri Maryani selaku staf administrasi dan Zara Yupita Azra, residen senior PPDS, atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemaksaan terhadap para peserta didik.
Artikel Terkait
Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan TNI AL
Kemenkop Libatkan Universitas untuk Menyokong Koperasi Desa Merah Putih
Truk Menabrak 7 Mobil di Lampu Merah Pasuruan, 2 Orang Meninggal Dunia
MAKI Sebut Kejagung Sedang Fokus Menginvestigasi Kasus Korupsi Sritex, Dorong Kejar TPPU