nasional

APNI Pastikan PT Gag Penuhi Izin dan Regulasi Tambang di Raja Ampat

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:20 WIB
Potret kawasan PT Gag Nikel. (Dok. PT Gag Nikel)

KALTENGLIMA.COM - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, untuk merespons berbagai tudingan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa PT Gag merupakan anggota resmi APNI dan telah mengantongi sejumlah pengakuan resmi seperti sertifikasi Good Mining Practice dan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Insiden Penembakan di Sekolah Austria: 8 Korban Tewas

Menurut Meidy, perusahaan tersebut beroperasi jauh dari kawasan konservasi dan telah mematuhi seluruh ketentuan pertambangan yang berlaku.

Meidy juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya narasi yang berkembang di media sosial, termasuk penyebaran video dan foto yang menggambarkan seolah-olah terjadi kerusakan lingkungan parah di Raja Ampat.

Ia menilai banyak dari materi visual tersebut tidak akurat, bahkan diduga merupakan hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan, sehingga sulit untuk membedakan mana yang benar dan mana yang palsu.

Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Ditahan Usai Pemeriksaan Satu Jam Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Ia juga menyoroti kejadian di sebuah forum internasional, di mana seorang aktivis lingkungan berteriak menuding adanya kerusakan lingkungan dan mengaku sebagai warga Papua.

Setelah ditelusuri, orang tersebut ternyata berasal dari Sumatera Utara, yang menurut Meidy merupakan bentuk penyimpangan isu.

Menanggapi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di wilayah Raja Ampat, Meidy menegaskan bahwa keempat perusahaan tersebut bukan bagian dari anggota APNI dan pihaknya masih memverifikasi kelengkapan dokumen legal mereka.

Baca Juga: Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminton Ngaku Tak Masalah Dicegeh ke Luar Negeri

Ia menambahkan bahwa PT Gag tidak termasuk dalam daftar tersebut dan telah lama terverifikasi sebagai anggota resmi APNI.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB