APNI Pastikan PT Gag Penuhi Izin dan Regulasi Tambang di Raja Ampat

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:20 WIB
Potret kawasan PT Gag Nikel. (Dok. PT Gag Nikel)
Potret kawasan PT Gag Nikel. (Dok. PT Gag Nikel)

Ia menilai pencabutan izin ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah, karena masih banyak perusahaan yang meskipun sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM, mengalami hambatan perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kuotanya terbatas.

Kurangnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menurutnya kerap merugikan pelaku usaha dan berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara.

APNI pun berharap agar pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang terintegrasi dan konsisten antarinstansi, demi memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Baca Juga: Dua WNI Ditangkap di LA Dalam Penindakan Imigrasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah menterinya ke Istana untuk membahas pertambangan di Raja Ampat.

Hasil rapat memutuskan pencabutan izin terhadap empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham, karena ditemukan pelanggaran lingkungan dalam operasional mereka.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut beroperasi di dalam kawasan geopark Raja Ampat, dan izinnya dikeluarkan sebelum status geopark ditetapkan.

Baca Juga: KPK Tunggu Hasil Audit Guna Penyelidikan Kasus Korupsi Bank BJB

Pemerintah menilai bahwa wilayah tersebut harus dilindungi guna menjaga kelestarian biota laut, sejalan dengan rencana menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Sementara itu, izin kontrak karya milik PT Gag Nikel tetap berlaku karena tidak ditemukan pelanggaran dan lokasinya tidak berada dalam kawasan geopark.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X