Ia menilai pencabutan izin ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah, karena masih banyak perusahaan yang meskipun sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM, mengalami hambatan perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kuotanya terbatas.
Kurangnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menurutnya kerap merugikan pelaku usaha dan berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara.
APNI pun berharap agar pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang terintegrasi dan konsisten antarinstansi, demi memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Baca Juga: Dua WNI Ditangkap di LA Dalam Penindakan Imigrasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah menterinya ke Istana untuk membahas pertambangan di Raja Ampat.
Hasil rapat memutuskan pencabutan izin terhadap empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham, karena ditemukan pelanggaran lingkungan dalam operasional mereka.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut beroperasi di dalam kawasan geopark Raja Ampat, dan izinnya dikeluarkan sebelum status geopark ditetapkan.
Baca Juga: KPK Tunggu Hasil Audit Guna Penyelidikan Kasus Korupsi Bank BJB
Pemerintah menilai bahwa wilayah tersebut harus dilindungi guna menjaga kelestarian biota laut, sejalan dengan rencana menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Sementara itu, izin kontrak karya milik PT Gag Nikel tetap berlaku karena tidak ditemukan pelanggaran dan lokasinya tidak berada dalam kawasan geopark.