Pemerintah Indonesia saat ini sedang menelusuri keberadaan pelaku tersebut melalui kerja sama internasional dan jalur diplomatik.
Oleh karena itu, gugatan pembatalan kontrak di ICC dianggap sebagai langkah hukum yang sah dan mendesak untuk dilakukan.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang merugikan negara dan segala upaya hukum serta diplomatik akan dikerahkan demi kepentingan nasional.