Pemerintah Indonesia saat ini sedang menelusuri keberadaan pelaku tersebut melalui kerja sama internasional dan jalur diplomatik.
Oleh karena itu, gugatan pembatalan kontrak di ICC dianggap sebagai langkah hukum yang sah dan mendesak untuk dilakukan.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang merugikan negara dan segala upaya hukum serta diplomatik akan dikerahkan demi kepentingan nasional.
Artikel Terkait
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Harap Tak Ada Lagi Korupsi
Rodrygo Diincar Klub Liga Inggris Arsenal
Menag sebut Jemaah Haji Indonesia Banyak Dapat Pujian
Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sekjen PDIP Hasto
Menko Polkam Pimpin Langsung Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam