KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo angkat bicara terkait rencana Pulau Tidung Kecil yang akan dijadikan wisata pulau kucing. Francine mengingatkan bahwa pulau tersebut belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Hal tersebut disampaikan Francine pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025). Ia juga mengusulkan Pulau Tidung Kecil dijadikan pulau tematik konservasi agar sesuai peruntukannya.
"Padahal AMDAL merupakan kajian penting mengenai dampak usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup dan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut," kata Francine.
"Ini agar selaras dan sesuai dengan fungsi Pulau Tidung Kecil sebagai kawasan konservasi perairan, kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, pusat konservasi, pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, dan area perlindungan biota, baik flora maupun fauna, sebagai upaya konservasi," jelalsnya.
Baca Juga: Menkomdigi Apresiasi Bakti Komdigi dalam Menyebarkan Internet Merata ke Seluruh Pelosok RI
Dia menyampaikan rencana pulau kucing ternyata telah dimasukkan ke dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029. Dia menyesalkan pemprov melewatkan proses pembuatan AMDAL. Rencana pembuatan pulau tematik kucing, katanya, tercantum di halaman 241 dan 242 naskah Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 yang dapat diakses publik. Di sana dikatakan, destinasi wisata yang akan dikembangkan di antaranya pembangunan pulau tematik kucing yang direncanakan akan dibangun di Pulau Tidung Kecil. Dalam naskah Rancangan Akhir RPJMD tersebut, Kawasan Pulau Tidung Kecil dikembangkan sebagai pusat edukasi yang akan mengutamakan pelestarian lingkungan, pusat konservasi, dan pusat budidaya pembibitan karang, ikan, penyu, dan biota laut lainnya.
"Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke pulau tersebut, justru akan mengganggu ekosistem dan merusak konservasi di sana," ujar Francine.
Mantan Direktur LBH PSI ini mengingatkan, sesuai Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh usaha atau kegiatan yang melakukan introduksi jenis hewan wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Baca Juga: Setiap 5 menit, dua orang di Indonesia meninggal dunia akibat TBC
"Aturan ini dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat 2 Permen Lingkungan Hidup
Nomor 4 Tahun 2021," ujar Francine.
Sehingga, Francine mengaku akan selalu konsisten menyuarakan penolakannya pada rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil.
"Apalagi belum ada AMDAL untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari rencana ini. Padahal di dalam AMDAL juga ada rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan dampak tersebut," katanya.
Baca Juga: Saran Waktu Makan Malam untuk yang Sedang Diet, , Pejuang Body Goals Merapat
Informasinya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menggagas wisata Pulau Kucing di Kepulauan Seribu sebagai ruang ramah bagi kucing terlantar sekaligus destinasi unik bagi wisatawan. Dia mencontohkan negara Jepang yang sudah berhasil melakukan hal tersebut.
"Kalau memang nanti bisa kita wujudkan, maka itu juga bisa jadi revenue bagi Pulau Seribu, untuk orang datang kemudian menikmati wisata kucing," kata Pramono di Balai Kota Jakarta kepada detikcom, Kamis (13/3/2025).