Dua Pelaku Spesialis Ganjal ATM di Minimarket Depok Berhasil Ditangkap Polisi

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 21:50 WIB
 Ilustrasi Modus Ganjal ATM (unplash.com)
Ilustrasi Modus Ganjal ATM (unplash.com)

KALTENGLIMA.COM - Dua orang pria berinisial MT (44) dan SB (34) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Aksi kriminal ini terbongkar setelah salah satu korban mengalami kejadian mencurigakan saat akan melakukan transaksi di mesin ATM dalam sebuah minimarket pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat kartu ATM dimasukkan, mesin tidak merespons dan kartu tidak bisa dikeluarkan, diduga karena telah terganjal oleh alat yang dipasang pelaku.

Baca Juga: Update Terbaru: 30 Korban Tewas dalam Insiden Jatuhnya Pesawat Air India di Ahmedabad

Salah satu pelaku yang berada di belakang korban kemudian mendekati mesin dan menekan tombol untuk mengelabui korban, seolah-olah mesin kembali berfungsi.

Namun, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan dari salah seorang saksi di lokasi yang kemudian mengonfirmasi kejadian tersebut melalui rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MT dan SB telah lebih dulu memasang pengganjal berupa potongan tusuk gigi di mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: KPK Lelang Kemeja Sutera Mulai Rp5 Ribu, Terjual Hingga Rp5,6 Juta

Tujuannya adalah agar kartu korban tersangkut dan mereka bisa mengambilnya saat korban panik dan pergi meninggalkan mesin. Keduanya juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bekasi, Bandung, dan Serang.

Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan alat bantu seperti potongan gergaji besi yang telah dilapisi double tape untuk mengeluarkan kartu korban dari mesin.

Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Cimanggis dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X