KALTENGLIMA.COM - Dua orang pria berinisial MT (44) dan SB (34) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Aksi kriminal ini terbongkar setelah salah satu korban mengalami kejadian mencurigakan saat akan melakukan transaksi di mesin ATM dalam sebuah minimarket pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat kartu ATM dimasukkan, mesin tidak merespons dan kartu tidak bisa dikeluarkan, diduga karena telah terganjal oleh alat yang dipasang pelaku.
Baca Juga: Update Terbaru: 30 Korban Tewas dalam Insiden Jatuhnya Pesawat Air India di Ahmedabad
Salah satu pelaku yang berada di belakang korban kemudian mendekati mesin dan menekan tombol untuk mengelabui korban, seolah-olah mesin kembali berfungsi.
Namun, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan dari salah seorang saksi di lokasi yang kemudian mengonfirmasi kejadian tersebut melalui rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MT dan SB telah lebih dulu memasang pengganjal berupa potongan tusuk gigi di mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi.
Baca Juga: KPK Lelang Kemeja Sutera Mulai Rp5 Ribu, Terjual Hingga Rp5,6 Juta
Tujuannya adalah agar kartu korban tersangkut dan mereka bisa mengambilnya saat korban panik dan pergi meninggalkan mesin. Keduanya juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bekasi, Bandung, dan Serang.
Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan alat bantu seperti potongan gergaji besi yang telah dilapisi double tape untuk mengeluarkan kartu korban dari mesin.
Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Cimanggis dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Artikel Terkait
Menag sebut Jemaah Haji Indonesia Banyak Dapat Pujian
Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sekjen PDIP Hasto
Menko Polkam Pimpin Langsung Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam
KPK Panggil WN Singapura untuk Bersaksi pada Kasus Dana Operasional Papua
Dugaan Penipuan Terkuak, Indonesia Siapkan Gugatan Pembatalan Kontrak Satelit di ICC Singapura