KALTENGLIMA.COM - Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim. Nilai kenaikan gaji hakim naik hingga 280 persen.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim di gedung Mahkamah Agung.
Prabowo mengatakan kenaikan gaji hakim bervariasi. Tertinggi adalah golongan paling junior dengan kenaikan 280 persen.
Baca Juga: Pesawat Air India Jatuh, PM Modi Berduka: Sangat Memilukan
"Dengan tingkat kebaikan bervariasi, sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, dan golongan naik tertinggi adalah yang paling junior, paling bawah," ujar Prabowo disambut tepuk tangan para hakim yang hadir.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap dengan naiknya gaji hakim dapat meningkatkan kualitas dunia peradilan di Indonesia.
"Kami berharap kenaikan gaji tersebut bisa semakin meningkatkan kualitas dunia peradilan kita," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Dapat Telepon dari Donald Trump, Apa yang Dibahas Prabowo?
Menurutnya, para hakim selama ini sudah bekerja dengan baik. Namun fasilitas maksimal belum mampu diberikan oleh negara.
"Selama ini mereka sudah bekerja baik, tapi negara belum mampu memberi faislitas yang maksimal. Semoga para hakim semakin bersemangat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya," ujarnya.
"Hakim adalah benteng terakhir tempat para pencari keadilan menggantungkan harapan," lanjutnya.