KALTENGLIMA.COM - Pihak Kepolisian Resor Siak, Riau telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas milik perusahaan di Kampung Tumang, Siak, yang terjadi pada Rabu, 11 Juni.
Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang sebelumnya diamankan usai insiden tersebut.
Enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya diperiksa sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Baca Juga: Menko Yusril sebut Status Kewarganegaraan Pelaku Bom Bali Belum Dipastikan Secara Hukum
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran aktif dalam melakukan kekerasan, provokasi, dan pengrusakan. Mereka adalah AS (41), MH (43), LS (50), S (15), HAP (54), dan Su (54).
Mereka diduga membakar klinik milik PT. SSL, merusak mobil operasional, serta memprovokasi massa untuk melakukan aksi anarkis lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Baca Juga: Anggota DPRD Kapuas Abdurahman Amur Sampaikan Dukungan KMP dan Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat
Kerusuhan di PT. SSL dipicu oleh konflik lahan terkait penanaman pohon akasia yang diklaim masyarakat sebagai milik mereka.
Dalam kejadian tersebut, sedikitnya 15 kendaraan, 3 rumah, 15 kamar mes, dan 5 unit kantor dilaporkan rusak atau terbakar. Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.