KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran, atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23 tahun).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan sebelumnya.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer, yang mulai berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Razia Preman Digelar Aparat Gabungan di Palmerah, 20 Orang Diamankan
Hakim turut memerintahkan agar barang-barang milik korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga, sedangkan sebagian barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. Terhadap putusan tersebut, Jumran dan kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari sejak Selasa, 17 Juni, untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan pengadilan karena sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.