KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk mengakui empat pulau yang dipersengketakan sebagai bagian dari wilayah Aceh. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kementeriannya akan mengubah Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
"Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen," kata Tito dikutip, Rabu (18/6/2025).
Kepmendagri yang dimaksud adalah Kepmendagri Nomor 300. 2. 2-2138 Tahun 2025 mengenai Penetapan dan Pembaruan Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Baca Juga: Jelaskan MBG-Kopdes Merah Putih ke Warga, Misbakhun: Ide Luar Biasa Prabowo
Tito juga telah memberikan arahan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan revisi pada Gazetteer, yang merupakan basis data resmi untuk wilayah kepulauan di Indonesia. Data yang diperbarui ini akan mencakup keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Di samping itu, perubahan ini juga akan diinformasikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) untuk meningkatkan legitimasi di tingkat internasional.
Tito menekankan bahwa penguatan status hukum keempat pulau itu juga didasarkan pada bukti-bukti sejarah. Contohnya adalah jejak keberadaan penduduk Aceh Singkil di area tersebut.
Baca Juga: Ada Jemaah Haji Melakukan Umrah Sunah 25 Kali, Menag Ingatkan Agar Tidak Memaksakan Diri
"Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik," tegasnya.
Tindakan yang langsung dan cepat ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya meminta agar penyelesaian masalah dilakukan melalui cara yang konstitusional, damai, dan memegang teguh prinsip persatuan negara.
"Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya, tidak boleh ada konflik antardaerah. Semua diselesaikan lewat kesepahaman yang sah, didukung bukti hukum dan historis. Dan itu yang kami laksanakan," tandas Tito.
Baca Juga: DKI Siap Bekerja Sama dengan Pemprov Jabar Urus Perbaikan Jalan di Parung Panjang