KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor usaha, khususnya perhotelan dan kuliner, sebagai langkah untuk meringankan beban pajak sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Salah satu bentuk insentif ini adalah potongan pajak sebesar 50 persen untuk industri perhotelan selama dua bulan awal sejak kebijakan diberlakukan, kemudian dilanjutkan dengan potongan sebesar 20 persen pada dua bulan berikutnya.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada malam hari tanggal 17 Juni 2025.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Meletus, Penerbangan ke 3 Bandara NTT Terpengaruh
Selain sektor perhotelan, insentif serupa juga diterapkan untuk sektor makanan dan minuman dengan pengurangan pajak sebesar 20 persen.
Pemerintah daerah menilai bahwa stimulus semacam ini diperlukan guna membangkitkan kembali semangat para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pramono menegaskan bahwa meskipun tanggal resmi penerapan kebijakan ini belum diumumkan, persiapannya sudah matang dan tinggal menunggu waktu untuk dilaksanakan secara resmi.
Baca Juga: Tito Akan Mengubah Kepmendagri yang Menetapkan 4 Pulau Aceh Menjadi Bagian dari Sumut
Sebelumnya, usulan pemberian insentif ini pernah disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Selain itu, insentif ini juga dianggap sebagai kelanjutan dari berbagai kebijakan stimulus ekonomi yang telah dijalankan, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Rano bahkan menyebut bahwa kemungkinan pengumuman kebijakan ini akan dilakukan pada hari Rabu dalam pekan yang sama.