KALTENGLIMA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan untuk pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta akan segera disalurkan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa saat ini dana BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan tengah diproses lebih lanjut oleh Kemnaker.
Ia menyatakan pihaknya menargetkan agar bantuan tersebut dapat diterima masyarakat pada minggu kedua Juni.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Bongkar Kiriman Narkoba Milik Sejoli di Cengkareng
Ketentuan mengenai BSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat, yakni merupakan warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus.
Baca Juga: Ledakan Motor di Tebet Tewaskan Korban yang Sempat Teriak Minta Tolong
Penyaluran BSU bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menyatakan harapannya agar pencairan BSU ini bisa tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.