KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AU, berusia 38 tahun.
Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Palmerah saat hendak kembali menjalankan aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa AU menawarkan jasa bantuan adopsi bayi kepada korban-korbannya dengan iming-iming biaya murah.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Tetapkan Kedubes RI di Teheran Siaga 1, Persiapan Lakukan Evakuasi WNI
Ia mengaku bisa mengurus proses adopsi hanya dengan pembayaran biaya administrasi dan persalinan.
Salah satu kasus terjadi pada 26 April 2025, ketika korban berinisial JH menyerahkan uang sebesar Rp5,4 juta kepada pelaku, yang berdalih untuk keperluan administrasi.
Setelah menerima uang, AU berpura-pura pergi ke bagian kasir, namun tidak kembali lagi. Kejadian serupa menimpa korban lainnya, berinisial HI, pada 8 Juni 2025, yang menyerahkan Rp5 juta untuk biaya persalinan, dan pelaku kembali menghilang setelah menerima dana.
Baca Juga: 3 Hal Terkait Uang Rp 11 Triliun yang Disita dari Kasus Korupsi Terbesar Kejaksaan Agung
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di lokasi yang sama.
Namun, sejauh ini baru dua korban yang resmi melapor ke pihak kepolisian. Saat ini AU telah diamankan di Mapolsek Palmerah, dan akan diproses secara hukum dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenai hukuman penjara.
Artikel Terkait
Fakta Menarik Negara Singapura yang Jarang Orang Tahu!
Kemlu Pastikan 580 WNI di Iran dan Israel Aman, Tak Ada Korban
Longsor Tambang Pasir di Cirebon Tewaskan 2 Penambang, 3 Orang Berhasil Selamat
Kenal dari Facebook, Seorang Pria di Toba Ditangkap usai Bawa Kabur ABG