KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus gratifikasi tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan memfokuskan penyelidikan pada proses pengelolaan tambang.
Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa, termasuk Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, yang memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 17 Juni.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa seluruh keterangan para saksi berfokus pada keterlibatan mereka dalam pengelolaan tambang batu bara yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Baca Juga: Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Mega Malla, Tiga Gudang BPN Digeledah
Selain Mudyat, saksi lain yang dipanggil adalah Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, Sukianty Yenliwana, dan Khalid Kasim dari pihak swasta.
Namun, dua saksi swasta yaitu Sukianty Yenliwana Wongso dan Michelle Halim tidak hadir; Sukianty mangkir, sedangkan Michelle meminta penjadwalan ulang.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rita dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagai tersangka pencucian uang sejak 16 Januari 2018, yang diduga berasal dari gratifikasi proyek dan perizinan senilai Rp436 miliar.
Baca Juga: Kemnaker Umumkan BSU Segera Cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Rita kini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin serta rekanan proyek.
Penelusuran lebih lanjut terhadap penerimaan uang dalam setiap proses eksplorasi tambang terus dilakukan KPK, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang lebih luas.