KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah tiga lokasi gudang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu terkait penyidikan kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis, 19 Juni, menyusul penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN, Chandra D. Putra (CDP), dua hari sebelumnya.
Menurut Kepala Seksi Operasi sekaligus Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kantor BPN, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng.
Baca Juga: Kemnaker Umumkan BSU Segera Cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Tim menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi, dan kini tengah menelusuri dokumen proses penerbitannya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 Ahmad Kanedi, serta beberapa pimpinan dan komisaris perusahaan terkait.
Dugaan korupsi bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada 2004, yang kemudian dijadikan agunan oleh pihak ketiga dan kembali diagunkan setelah kredit macet.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Bongkar Kiriman Narkoba Milik Sejoli di Cengkareng
Kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Artikel Terkait
Kenal dari Facebook, Seorang Pria di Toba Ditangkap usai Bawa Kabur ABG
3 Hal Terkait Uang Rp 11 Triliun yang Disita dari Kasus Korupsi Terbesar Kejaksaan Agung
Menteri Luar Negeri Tetapkan Kedubes RI di Teheran Siaga 1, Persiapan Lakukan Evakuasi WNI
Modus Adopsi Bayi, Pelaku Penipuan Diamankan di Jakbar
Ledakan Motor di Tebet Tewaskan Korban yang Sempat Teriak Minta Tolong