KALTENGLIMA.COM - Diketahui bahwa ASN kini memiliki kebebasan untuk bekerja dari berbagai lokasi atau Work From Anywhere (WFA) yang memberikan mereka jam kerja lebih fleksibel. Perubahan ini terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 4 Tahun 2025.
PermenPANRB No 4/2025 mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lembaga pemerintah. Aturan ini ditandatangani pada 16 April dan mulai resmi berlaku pada 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati menjelaskan bahwa ASN diharapkan tidak hanya menunjukkan sikap profesional, tetapi juga harus mampu mempertahankan motivasi dan produktivitas saat menjalankan tugas-tugas mereka.
Baca Juga: Breaking News! Gempa M 6,3 Guncang Filipina Selatan
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memberikan respon terhadap peraturan tentang aparatur sipil negara (ASN) yang kini diizinkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Aria Bima menyatakan bahwa mereka akan memanggil MenPAN-RB Rini Widyantini untuk membahas kebijakan WFA ini.
"Jadi keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem era teknologi digital, harus kita cermati sebagai satu langkah terobosan yang sangat progresif," kata Aria Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Wakil Menteri Hukum Mengungkapkan Terdapat 6 Ribu DIM RUU KUHAP
"Tetapi kehendak subjektif ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan. Kita pun juga akan berusaha mengundang Menteri PAN-RB dalam persidangan masa sidang ini," sambungnya.
Aria Bima menyatakan dalam pertemuan, bahwa mereka akan meminta penjelasan terkait alasan di balik kebijakan tersebut. Dia juga menambahkan, diperlukan penjelasan tentang dampak yang muncul setelah kebijakan itu diimplementasikan.
"Akan kita tanya betul dari motif yang baik dengan peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer dengan sistem digital, atau WFA ini sebenarnya efektif nggak. Efeknya nggak? Mengganggu pelayanan publik nggak? Mengganggu koordinasi nggak? Ada pengawasan nggak? Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya," jelasnya.
Baca Juga: Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor, Peserta Pesta Gay Berusia 21-50 Tahun
Selain itu, ia menambahkan, perlu diungkapkan keprihatinan mengenai koneksi internet di Indonesia. Menurut penilaiannya, saat ini distribusi sinyal internet masih belum seimbang.
"Jadi saya melihat ada langkah-langkah yang perlu dikritisi nanti pada saat rapat. Di tingkat pelaksanaannya harus melalui berbagai simulasi," kata dia.