KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada 24 Juni sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari itu.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan paksa ini berkaitan dengan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Bengkulu, khususnya pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Dua Dakwaan Menjerat Nikita Mirzani, Hukuman Maksimal 6 Tahun Mengintai
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup manipulasi dan ketidakbenaran dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD), termasuk mark-up, data fiktif, diskon yang tidak dilaporkan, dan penyimpangan lainnya.
Selain kantor DPRD, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta di empat ruangan Sekretariat DPRD, salah satunya bagian keuangan.
Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah tenaga harian lepas, aparatur sipil negara, dan pejabat terkait dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Polri Bakal Ungkap Hasil Penyelidikan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat
Hingga saat ini, besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut masih dalam proses perhitungan.