Modus Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Medan: Tiga Warga Pangkalpinang Terancam Hukuman Mat

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 19:15 WIB

 

KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) mengungkap penangkapan tiga warga Kota Pangkalpinang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika lintas wilayah.

Ketiga tersangka, yakni ES (37), IW (40), dan GS (27), diketahui sebagai pengendali dan pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan peredaran dari Sumatera Utara ke Bangka Belitung.

Mereka ditangkap pada Mei 2025 di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram yang berhasil diamankan oleh tim pemberantasan narkoba.

Baca Juga: 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China Ditolak Masuk dari Karantina Kepri

Penangkapan bermula dari tertangkapnya ES dan IW yang kedapatan membawa sabu menggunakan kendaraan pribadi dari Kota Medan melalui jalur darat, kemudian menyeberang ke Bangka Barat menggunakan kapal feri.

Barang bukti disimpan di bagasi mobil yang telah dimodifikasi secara khusus dan digagalkan oleh petugas ketika kapal bersandar di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, pada Minggu 11 Mei sekitar pukul 11.25 WIB.

Setelah itu, penyelidikan lanjutan dilakukan hingga akhirnya ES yang diduga sebagai pengendali utama berhasil ditangkap pada Jumat, 16 Juni, di sebuah warung di Kota Kupang, NTT. Penangkapan ini sempat memakan waktu karena tersangka berpindah-pindah lokasi.

Baca Juga: DPR AS Larang Penggunaan Aplikasi WhatsApp

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dengan beberapa kali pengiriman.

Mereka bukan bagian dari jaringan kecil mengingat volume pengiriman yang besar, bahkan satu jaringan dengan kasus penangkapan sebelumnya oleh Direktorat Resnarkoba Polda Babel yang menyita lima kilogram sabu.

Ketiganya disebut sedang berusaha mengganti kerugian dari pengiriman narkoba sebelumnya yang gagal diselundupkan.

Baca Juga: Israel Serang Iran Pada Dini Hari, Sembilan Orang Tewas

Kedua tersangka yang ditangkap lebih awal juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta per kilogram sabu. Ciri kemasan sabu kali ini berbeda, menggunakan plastik merah bertuliskan King 89, bukan lagi plastik hijau bermerek teh cina yang biasa ditemukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X