KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tak menerima permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Alasannya, para pemohon dinilai tak dapat membuktikan bahwa mereka mempunyai kedudukan hukum.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan putusan, Kamis (26/6/2025).
Pemohon dalam gugatan tersebut berstatus mahasiswa. Ada lima orang yang menggugat UU 3/2025, mereka bernama M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.
Baca Juga: Usai Digigit Ular, Rafa 10 Hari Tak Sadarkan Diri: Keluarga Minta Audiensi ke RSUD Kajen
MK menyebut para pemohon tak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian para pemohon, dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Pemohon juga disebut tidak bisa memberikan bukti untuk meyakinkan MK.
"Meskipun para pemohon menyampaikan diri sebagai aktivis, terutama aktivitas yang berkenaan dengan ketatanegaraan selama proses pembentukan UU 3/2025, misalnya menunjukkan kegiatan nyata antara lain berupa seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk UU ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025," kata hakim MK Saldi Isra.
"Dalam hal ini keberatan para pemohon dengan demikian tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025," sambungnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp8.000, Kini Jadi Rp1.924.000 per Gram
Hakim Saldi juga menyoroti bukti yang diajukan oleh pemohon III dalam hal ini adalah Shanteda Dhiandra. Saldi menilai bukti yang diajukan Shanteda tak bisa menyakinkan mahkamah sebab bukti dinilai tidak menunjukkan adanya keterlibatan para pemohon dengan pembentukan UU.
"Dengan fakta tersebut mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, dengan demikian mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya kegiatan keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025, sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan demikian menurut mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegas MK.
Oleh sebab itu, MK menilai pokok permohonan pemohon tak dipertimbangkan lebih lanjut. Karena, mahkamah tak menilai pemohon memiliki kedudukan hukum.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bantu Perbaiki 628 Rumah Tak Layak Huni
Dalam sidang ini, terdapat juga permohonan gugatan UU TNI lainnya dengan nomor perkara 85/PUU-XXIII/2025. Tetapo, perkara itu dicabut para pemohon dan sudah mendapat penetapan MK.
Adapun petitum gugatan nomor 83/PUU-XXIII/2025, penggugat meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; meminta MK menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebab tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.