KALTENGLIMA.COM - Pada Kamis, 26 Juni, harga emas batangan produksi Antam tercatat mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram, sehingga kini menjadi Rp1.924.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas juga mengalami penurunan dan berada di angka Rp1.768.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas, pembeli maupun penjual dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bantu Perbaiki 628 Rumah Tak Layak Huni
Khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini secara otomatis dikurangi dari nilai total buyback. Sementara itu, pada saat pembelian emas batangan, juga diberlakukan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap pembelian emas tersebut. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, rincian harga emas batangan hari ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BSU Rp600 dari Pemerintah
ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.012.000; 1 gram Rp1.924.000; 2 gram Rp3.788.000; 3 gram Rp5.657.000; 5 gram Rp9.395.000; 10 gram Rp18.735.000; 25 gram Rp46.712.000; 50 gram Rp93.345.000; 100 gram Rp186.612.000; 250 gram Rp466.265.000; 500 gram Rp932.320.000; dan untuk ukuran terbesar yaitu 1.000 gram, dijual dengan harga Rp1.864.600.000.
Artikel Terkait
Harmonisasi Revisi UU Haji, Baleg DPR: Kemarin Cenderung Masih Diatur Kemenag
Legislator Tanggapi Teror Bom di 2 Pesawat Saudia Airlines: Harus Jadi Alarm Keras!
Baleg DPR RI Akan Bahas Revisi UU Aceh dengan Pemerintah
Kapolri Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berlanjut