KALTENGLIMA.COM - Seorang pemuda berinisial F (22) meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian perut dan kening akibat aksi tawuran yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepolisian setempat telah mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam insiden kekerasan tersebut, yakni F (18), R (18), L (18), T (16), dan M (17).
Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Medan, Diduga Libatkan Proyek Dana Provinsi
Peristiwa tawuran ini terjadi pada Rabu dini hari, pukul 03.44 WIB, di Jalan Raya Kodau, Jatimekar, Jatiasih. Berdasarkan video yang beredar, terlihat dua kelompok saling mengejar sambil membawa celurit panjang.
Dalam laporan yang dibuat oleh kakak korban, disebutkan bahwa saat kejadian, korban dan saksi sedang melintas di lokasi.
Tanpa diduga, mereka diserang oleh kelompok pelaku hingga korban mengalami sejumlah luka parah akibat sabetan senjata tajam, termasuk di bagian perut, kening kanan, serta kedua kaki. Korban kemudian terjatuh dan akhirnya meninggal akibat luka yang dideritanya.