KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh Adjie, tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
Adjie diduga mengalihkan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam bentuk aset kripto.
Dalam upaya pengusutan ini, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro, pada Rabu, 25 Juni 2025, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Dia Jurusan Kuliah Terunik di Indonesia, Ada Jurusan Keris
Pemeriksaan tersebut bertujuan mengonfirmasi transaksi pembelian aset kripto yang dilakukan Adjie melalui platform PINTU.
KPK menyatakan kemungkinan besar akan menyita aset kripto tersebut jika terbukti berasal dari kejahatan korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kho Erniawan Edbert Hartana, pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan platform PINTU.
Baca Juga: Kapolres Puncak sebut KKB Bakar Gedung Sekolah dan Rumah Guru SD di Pinapa
PINTU sendiri merupakan aplikasi aset digital yang resmi terdaftar di OJK dan anggota Bursa Kripto CFX, serta menyatakan komitmennya untuk membantu penuh proses hukum yang tengah berlangsung.
Mereka menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus ini dan siap menyerahkan data yang dibutuhkan KPK.
Kasus korupsi ini menjerat empat mantan pejabat PT ASDP, yakni mantan Dirut Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry MAC, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Beri Penjelasan Robot Polisi Tak Pakai Anggaran Negara
Berdasarkan perhitungan, negara dirugikan hingga Rp893,16 miliar akibat manipulasi proses akuisisi, termasuk dalam penetapan nilai saham PT Jembatan Nusantara yang dibeli oleh ASDP.