nasional

Di-PHK Sepihak, Tenaga Pendamping Profesional Laporkan Menteri Desa ke PTUN

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:08 WIB
Ilustrasi PHK. (Dok. Canva)

KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 664 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari berbagai daerah di Indonesia secara resmi menggugat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan karena para pendamping merasa diberhentikan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah oleh pihak kementerian.

Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Salah satu penggugat, Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan dengan alasan pernah tercatat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Operasi Modifikasi Cuaca Jabodetabek dari BNPB Dijadwalkan Sampai Jumat

Padahal, sejak Januari 2025, ia telah kembali diangkat sebagai pendamping desa, menerima gaji selama tiga bulan, dan bahkan tidak terdapat ketentuan dalam kontrak baru yang melarang pencalonan. Namun secara mendadak, pada April 2025, ia dan rekan-rekannya diberhentikan.

Kandidatus menyayangkan pemecatan ini mengingat dirinya dan ratusan TPP lain telah mengabdi lebih dari satu dekade dan selalu mendapatkan penilaian kerja yang baik.

Kuasa hukum para penggugat, Saleh, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena kontrak kerja tahun 2025 tidak memuat larangan mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Mau Mirroring HP ke Laptop? Simak Caranya Disini

Ia menegaskan bahwa kliennya telah lolos evaluasi dan diangkat kembali secara sah, dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Perintah Kerja untuk tahun berjalan.

Bahkan upaya administratif telah ditempuh, tetapi tidak ada tanggapan dari kementerian hingga melewati tenggat waktu sepuluh hari kerja.

Melalui gugatan ini, para TPP meminta agar PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemberhentian tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dan menuntut pemulihan hak-hak kepegawaian mereka.

Baca Juga: Starlink Hadir di Ukraina: Negara Eropa Pertama Gunakan Teknologi Satelit Ini

Para pendamping berharap keadilan administrasi ditegakkan dan hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang telah berdedikasi penuh terhadap pembangunan desa di seluruh Indonesia bisa dilindungi dari tindakan sewenang-wenang.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB