nasional

Video TikTok Berisi Tuduhan terhadap Ulama, Dua Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polisi Banten

Senin, 14 Juli 2025 | 06:05 WIB
Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus pencemaran nama baik ulama Banten KH Matin Syarkowi melalui TikTok (Redaksi Distrik News)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menetapkan dua individu berinisial SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Fathaniyah Serang, Matin Syarkowi.

Kasus ini bermula dari unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm yang menampilkan wajah pelapor disertai narasi yang dianggap menyudutkan dan mengajak publik untuk melacak identitasnya.

Pelapor merasa bahwa videonya diambil tanpa izin dan diiringi tuduhan yang tidak berdasar, sehingga dianggap sebagai bentuk serangan terhadap kehormatannya melalui media elektronik.

Baca Juga: Rekaman Suara Kecelakaan Air India Rilis, Pilot Ungkap Jatuhnya Pesawat

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, akun media sosial TikTok dan YouTube, serta dokumen digital yang terkait.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Tim SAR Siapkan Tim Teknis Untuk Mengangkat Bangkai Kapal KMP Tunu

Yudhis menyampaikan bahwa kasus ini masih terus didalami dan penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan orang lain secara pribadi maupun hukum.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB