KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap modus baru penyebaran narkotika jenis sabu di Kota Serang.
Dua pelaku, berinisial WR dan AP, diketahui menyamarkan sabu dalam kemasan bekas minuman instan seperti Nutrisari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba. Menariknya, kedua tersangka diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada petugas.
Baca Juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Hasil Labfor Kematian Diplomat Kemenlu
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan metode “titik”, yaitu meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan dari seorang narapidana berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang. WR mengaku telah mendistribusikan sabu ke 19 lokasi di wilayah Kota Serang.
Barang haram itu dikamuflasekan dalam bungkus minuman dan disembunyikan di tempat-tempat umum seperti semak-semak.
Dari hasil penelusuran, petugas menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu seberat sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua ponsel, dan beberapa kemasan bekas minuman.
Baca Juga: Agustiar Sabran Sambut Kajati Baru dengan Prosesi Adat Dayak
WR disebut menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per pengantaran, sementara AP mendapatkan imbalan Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, keduanya dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polda Banten juga menyampaikan terima kasih kepada warga Ciracas atas kontribusi aktif mereka dalam pengungkapan kasus ini.