Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Serang, Dikendalikan oleh Narapidana dari Dalam Penjara

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:03 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (sumsel.bnn.go.id)
Ilustrasi sabu-sabu. (sumsel.bnn.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Polda Banten amankan dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial WR dan AP di kawasan Ciracas, Kota Serang. Mereka dikendalikan oleh bandar yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Pandeglang.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan.

"Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: MKGR Akan Gelar Munas Akhir Agustus, Ketum Adies Kadir: Satukan Kembali yang Terpecah

Berdasarkan penyelidikan yang terlaksana, tersangka WR sudah mengedarkan sabu di 19 titik di Kota Serang. Polisi mencari berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil menemukannya. Paket kecil sabu itu dimasukkan dalam bungkus saset serbuk minuman dan disembunyikan di semak-semak.

Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa bungkus paket sabu kecil dengan total berat bruto 2,4 gram. Tak hanya itu, juga ada timbangan, handphone, dan bungkus minuman saset. Kombes Wiwin menjelaskan, modus operansi yang dilakukan para pelaku adalah sistem titik. Sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang. WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi agar diambil oleh pemesan.

"Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan," jelas Wiwin.

Baca Juga: Ingin Sembunyikan Foto dan Video Sensitif di Android Tanpa Aplikasi Tambahan? Simak Caranya di Sini!

Sekarang, keduanya telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X