KALTENGLIMA.COM - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melewati batas izin tinggal atau overstay dalam Operasi Wirawaspada.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menggelar operasi di beberapa apartemen di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa delapan WNA Nigeria yang diamankan memiliki inisial IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM.
Baca Juga: Dua Pengamen Mabuk Curi Tabung Gas di Perumahan Elit Duren Sawit, Satu Diringkus
Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi karena terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencananya, mereka akan dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 15 hingga 16 Juli 2025 merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan serta mencegah gangguan ketertiban umum dan potensi tindak kriminal yang dapat dilakukan oleh WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal.
Baca Juga: Tragis! Bocah 6 Tahun Dirantai dan Dibiarkan Kelaparan di Boyolali
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 15 WNA yang berada di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan orang yang melakukan overstay dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut serta dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Kemensos Bakal Tindak Tegas 571.000 Rekening yang Digunakan untuk Judol
Vaksin Polio jadi Syarat Wajib Berangkat Haji, Ini Alasannya
KPK Usut Kasus Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Bumil
Pertambangan Ilegal Beroperasi di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Vonis Hasto Kristiyanto Akan Dibacakan dalam Sidang pada 25 Juli