KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Klas II B Wamena, yang berada di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan anggota Polres Yalimo bernama Aske Mabel.
Ia dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurut pernyataan Humas PN Wamena, Saifullah Anwar, Aske Mabel terbukti melakukan pencurian dalam kondisi memberatkan serta melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Indonesia Belajar dengan Singapura Perkuat Pertahanan Siber TNI
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sembilan tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam kasus lain.
Barang-barang itu termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000P dan SS1, sejumlah magazen dan amunisi, serta perlengkapan pribadi seperti tas dan pakaian yang ditemukan saat penangkapan.