Dana Pemerasan TKA Diduga Mengalir ke Mantan Pejabat Kemnaker

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:35 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya keterlibatan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Dugaan ini muncul setelah penyidik KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil bernama Rizaldi Indra Janu pada Senin, 21 Juli, untuk menggali informasi seputar pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta kemungkinan adanya aliran dana dari para agen TKA kepada sejumlah pegawai aktif maupun mantan pejabat Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, meskipun belum merinci secara spesifik identitas mantan pejabat yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Paparan Rencana Awal Penyusunan RIPJPID 2025-2029

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan izin TKA di Kemnaker periode 2019-2024.

Di antara para tersangka tersebut terdapat nama Suhartono dan Haryanto yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Keduanya diduga turut menerima uang dari para agen TKA dengan nilai total mencapai Rp53,7 miliar.

Baca Juga: Harga Emas Antam Meningkat Pesat Hingga Setinggi Ini!

Selain mereka, terdapat pula Wisnu Pramono yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker, serta Devi Anggraeni yang sempat menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 dan kemudian menjadi Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Tiga nama lainnya yang ikut dijerat adalah Gatot Widiartono sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA, serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemerasan dilakukan dengan mengutamakan agen yang bersedia memberikan uang agar pengurusan RPTKA mereka diproses dengan cepat, sementara agen yang tidak memberi uang diperlambat bahkan tidak diproses sama sekali.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Persekongkolan Pemberian Kredit dari 3 Bank BUMD ke Sritex

Modus pemerasan ini diduga dikendalikan oleh Suhartono dan Haryanto bersama dua mantan Direktur PPTKA, yakni Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni, sedangkan eksekusinya dilakukan oleh Putri, Jamal, dan Alfa sebagai verifikator.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X