KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku tetap berlanjut, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku sebagai buronan masih terus dilakukan, dan penyidikan kasus tersebut belum dihentikan. Ia menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
KPK juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya, Donny Tri Istiqomah, tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Kejagung Tunggu Keppres Soal Abolisi Tom Lembong
Donny merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif yang melibatkan Harun Masiku.
Meski beberapa pihak telah mendapatkan amnesti, proses hukum terhadap tersangka yang belum mendapatkan pengampunan akan terus dilanjutkan oleh KPK.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari permohonan amnesti Presiden kepada lebih dari seribu orang.
Baca Juga: Remaja di Citereup Bogor Tewas Terlindas Truk Usai Hindari Tabrak Motor
Walau dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan merintangi penyidikan, Hasto tetap divonis bersalah karena terbukti memberikan dana suap sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU untuk membantu Harun Masiku dalam proses PAW.
Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta, dan kasus ini menyoroti peran penting KPK dalam mengusut korupsi meski ada intervensi politik seperti pemberian amnesti.