Dua Pegawai Imigrasi Bali dan WN Rusia Aniaya WN Lithuania

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

 

KALTENGLIMA.COM - Dua oknum pegawai Imigrasi di Bali diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga negara Lithuania, Roman Smeliov, bersama dua warga negara Rusia.

Insiden ini terungkap dalam konferensi pers oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, yang menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan modus penculikan dan intimidasi, termasuk ancaman deportasi, untuk menekan korban.

Kedua oknum pegawai Imigrasi yang disebut adalah Ernest Ezmail dan Yopita Barinda Putri, sementara dua WNA Rusia pelaku lainnya adalah Iurii Vithcenko dan Ilia Shkutov.

Baca Juga: Remaja di Citereup Bogor Tewas Terlindas Truk Usai Hindari Tabrak Motor

Kejadian bermula pada malam hari saat korban pulang ke rumahnya di kawasan Jimbaran, Bali, dan mendapati sejumlah orang asing sudah berada di dalam rumah.

Korban langsung diserang secara fisik dengan dijerat menggunakan lakban dan dipukul hingga mengalami luka di hidung. Setelah disadari bahwa Roman bukan target yang dimaksud, aksi kekerasan dihentikan.

Namun, tidak berhenti di situ, dua orang berseragam Imigrasi datang, memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadinya, serta memfoto paspor korban.

Baca Juga: Soal PPATK Blokir Rekening Nganggur, Dasco: Selamatkan Uang Nasabah

Mereka juga menginterogasi korban soal uang sebesar 150 ribu dolar AS milik seseorang bernama Rustam, yang tidak diketahui oleh korban.

Setelah melakukan kejahatan tersebut, dua WNA Rusia sempat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Namun, upaya pelarian mereka berakhir setelah Tim Resmob Polda Bali dan Jatanras Polda NTB berhasil melacak dan menangkap mereka di kawasan Central Kuta Mandalika. Sementara dua oknum Imigrasi turut teridentifikasi sebagai bagian dari komplotan.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Megawati-Puan-Prananda, Dasco: Merajut Persaudaraan

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk tentang pengeroyokan, penganiayaan, serta turut serta dalam tindak pidana.

Kasus ini menyoroti penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat yang justru bersekongkol dengan pelaku kriminal lintas negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X