Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.