KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada terpidana kasus korupsi Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak konstitusional presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menambahkan bahwa dari sisi prosedural, keputusan tersebut telah melalui mekanisme sesuai amanat konstitusi, termasuk mempertimbangkan pandangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat.
Baca Juga: Bupati Murung Raya Heriyus Ajak Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Sebagai institusi peradilan, pihaknya akan menjalankan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andi menegaskan pentingnya sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana masing-masing lembaga menjalankan peran sesuai koridor konstitusi.
Ia juga berharap agar seluruh pihak dapat menghargai keputusan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, Penyidikan Harun Masiku Tetap Berjalan
Abolisi sendiri merupakan wewenang presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan masukan DPR.
Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran hukum tertentu.
Abolisi dalam hal ini diberikan kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan akibat tindak pidana korupsi dalam impor gula yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.
Baca Juga: Kejagung Tunggu Keppres Soal Abolisi Tom Lembong
Di sisi lain, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus perintangan penyidikan dan suap.
Artikel Terkait
Unggah Foto Bareng Megawati-Puan-Prananda, Dasco: Merajut Persaudaraan
Tim Jibom Polda Jatim Evakuasi Dugaan Penemuan Granat Aktif di Rumah Warga di Malang
Dua Pegawai Imigrasi Bali dan WN Rusia Aniaya WN Lithuania