Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Artikel Terkait
Hasto Dapat Amnesti, Penyidikan Harun Masiku Tetap Berjalan
PN Jakpus Nyatakan Siap Tindaklanjuti Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
ABK Ditusuk di Dermaga Muara Baru, Pelaku Mengaku Dibully karena Pemula
KPK Sita Kendaraan Mewah Anggota Komisi III dalam Penelusuran Kasus LPEI