Jaringan Narkoba Indonesia–Belanda Terungkap, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:37 WIB
Ilustrasi ekstasi. Foto: Pixabay
Ilustrasi ekstasi. Foto: Pixabay

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X