KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya belum mengembalikan barang-barang milik Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, karena masih dalam tahap analisis.
Barang-barang tersebut sebelumnya disita sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung.
Meskipun Hasto telah dibebaskan pada Jumat malam, 1 Agustus, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap barang bukti tetap berlanjut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komandi Operasi Khusus Amerika
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengusutan kasus masih berjalan karena terdapat pihak-pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan cepat agar negara tidak dikalahkan oleh praktik korupsi. KPK pun berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan serius dan menyeluruh.
Sebelumnya, Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK setelah Presiden menerbitkan keputusan amnesti.
Namun, ia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Baca Juga: Pagi Ini 12 RT di Jaktim Kembali Banjir, Ketinggian Air Capai 60 Cm
Uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus penggantian calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Hasto dan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah, resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.